Bawaslu Jambi Klarifikasi Laporan TKD Terkait Dugaan Penggunaan Program Pemerintah  



Selasa, 08 Januari 2019 - 14:58:15 WIB



Wein Arifin
Wein Arifin

JAMBERITA.COM - Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) terkait laporan yang dibuat pada 27 Desember lalu. Ini disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin usai istirahat, Senin (8/1/2019).

Ia mengatakan klarifikasi ini sudah dilakukan dengan pelapor. Setelah ini juga akan dilakukan klarifikasi dengan saksi. "Ini terkait dugaan menggunakan fasilitas negara dan janji lainnya yang dilakukan Partai Gerindra," katanya.

Ia mengatakan, setelah ini pihaknya juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Pihaknya rencanakan pemanggilan tersebut pada minggu depan. "Ini akan kami lakukan pemeriksaan dan kajian hingga 14 hari kedepan," ujar mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.

Untuk sanksi sendiri karena ini masuk dalam tindak pidana pemilu, sanksi yang akan didapat jika terbukti adalah 2 tahun penjara. Juga secara otomatis akan berimbas pada pencalonan. "Itu akan berlaku jika hasilnya nanti sudah inkrah," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi